Teknologi berkembang sedemikian pesat. Begitu pula dengan perkembangan dunia maya, yang biasa kita lakukan sehari - hari. Yaitu dengan penggunaan internet.
Internet bukanlah hal yang asing lagi bagi penduduk di dunia. Rasanya internet sudah menjadi 'ritual' dalam kehidupan sehari - hari.
Internet memang memiliki banyak manfaat. Semua dapat kita temukan dengan menggunakan internet. Entah dengan cara melakukan pencarian dengan mesin pencari seperti Google, atau yang biasa kita sebut "Googling" atau melalui cara lainnya.
Berita - berita yang mungkin tidak bisa kita dapatkan dari televisi, atau radio, kita mampu mendapatkannya melalui internet. Hingga mungkin, dari seseorang yang tidak tahu apa - apa, karena mengenal internet, dia bisa jadi tahu segalanya.
Belum lagi banyak berkembangnya situs - situs jejaring sosial yang makin marak meramaikan dunia internet. Seperti Friendster, MySpace, Multiply, dan yang paling digemari sekarang ada Facebook dan Twitter.
Hampir semua orang memiliki account di Facebook, ataupun Twitter. Dari Tua, Muda, Laki - laki, Perempuan, Pelajar, mahasiswa, karyawan, bahkan mungkin abang - abang tukang siomay yang biasa mangkal di depan kompleks ikut memiliki account Facebook.
Tidak heran memang, mengingat sifat dasar orang Indonesia yang 'Latah' akan sesuatu, sehingga hampir semua orang memiliki atas apa yang menjadi trend di saat itu.
Tapi apakah hal itu membuktikan bahwa orang indonesia sudah "setingkat lebih tinggi" karena upayanya dalam menggunakan teknologi internet? apakah dengan ini kepintaran orang indonesia sudah lebih maju?
Namun sayang, menurut saya, jawabannya adalah Tidak. Atau lebih tepatnya, Belum.
Masih banyak para pengguna internet yang tidak mengetahui secara detail seperti apa penggunaan internet itu. Masih banyak orang - orang yang tidak mengetahui, bahwa sebenarnya internet adalah media yang berbahaya apabila digunakan dengan cara yang salah.
Dan sayangnya, orang - orang lebih mementingkan gengsinya masing - masing. "Hare gene gak punya Facebook?"
Pikiran semacam itulah yang membuat orang beramai - ramai membuat account, padahal belum tentu mereka mengerti Facebook itu apa.
Inilah yang di sayangkan bagi saya, atau mungkin kalian yang setuju dengan saya. Hingga muncullah kasus - kasus seperti "Seorang remaja hilang, setelah bermain Facebook" atau "Seorang mahasiswi di kenai hukuman penjara karena status yang di buatnya di Facebook" dan yang lebih parah "Beberapa siswa di keluarkan karena menghina gurunya melalui situs jejaring sosial Facebook"
Hal ini berlangsung cukup sering, dengan di tayangkannya berita - berita di televisi yang menurut saya "Cukup lucu". Para orang tua mulai resah. beberapa golongan mulai menyalahkan situs jejaring sosial facebook dan berbondong - bondong memboikot situs tersebut dari indonesia.
Kejadian - kejadian seperti itulah yang membawa para pengguna internet yang sebenarnya tidak bersalah, dikenai pasal - pasal dalam undang - undang ITE. Terutama UU ITE pasal 27 ayat (1) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"
dan pasal 27 ayat (3) yang berbunyi : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Hal inilah yang cukup menarik bagi saya. Memang benar UU tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan berdasarkan media internet. Tapi terkadang saya berpikir, apakah UU tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi dalam dunia maya?
Sebenarnya hal ini bisa dilihat dari dua sisi. dari sisi seorang penulis, tentu saja saya tidak setuju akan adanya UU tersebut, pendapat masyarakat benar, bahwa UU ITE pasal 27 ayat (3) itu bisa membatasi kebebasan dalam mengeluarkan pendapat melalui media internet. Namun, sebagai seorang mahasiswa di bidang IT, saya juga menyetujui adanya UU tersebut. Karena dengan adanya peraturan, dalam hal ini undang - undang, para pengguna internet bisa membatasi mana yang harus dipublikasikan dan mana yang tidak.
Namun undang - undang ini juga belum sepenuhnya berhasil untuk membuat masyarakat, pengguna internet dalam berhati - hati menggunakan media tersebut, karena saya berpendapat bahwa UU hanya mencegah, yang menentukan hal itu terjadi atau tidak, adalah sikap kita sendiri.
Seperti yang terjadi pada kasus beberapa waktu yang lalu. Karena seharusnya bukan situsnya yang di salahkan, tetapi para penggunanya lah yang harus di beri pengetahuan yang lebih tentang internet dan dampaknya.
Sungguh di sayangkan bukan, seorang pelajar harus dikeluarkan dari sekolah hanya karena 'tidak sengaja' menghina gurunya melalui facebook.
Hal ini terjadi, karena mereka hanya sekedar pengguna, yang menggunakan internet hanya untuk "sekedar iseng" atau "biar gak dibilang ketinggalan zaman". Padahal sudah jelas, pengertian "Social Networking" atau jejaring sosial, adalah untuk kepentingan orang banyak.
Apa yang kita lakukan, ya diketahui oleh orang banyak. Namanya juga sosial.
Inilah yang membuat saya prihatin, kasihan orang - orang yang sebenarnya tidak berniat melecehkan dan menghina sampai tejerat hukum (UU ITE) hanya karena pengetahuannya yang kurang atas penggunaan internet, terutama situs - situs jejaring sosial.
Belum lagi kasus remaja - remaja putri yang hilang karena berkenalan dengan lelaki lewat facebook. Seperti yang kita ketahui, remaja - remaja itu hanya anak berumur belasan tahun. yang masih belum tahu apa - apa, sampai harus hilang dibawa lelaki yang dikenalnya via chatting. Lebih ironisnya, mereka kadang kembali ke orang tua mereka dengan 'kegadisannya' yang ikut hilang.
Sebenarnya cukup banyak kasus - kasus yang dikaitkan dengan UU ITE pasal 27 tersebut. Hal ini juga pernah dialami oleh beberapa selebriti di indonesia. Hal yang sedang ramai belakangan ini adalah, kasus video porno mirip artis. yang lagi - lagi disangkut pautkan dengan UU ITE tersebut.
Oleh karena itu saya berpesan, janganlah terlalu membuka diri dalam situs jejaring sosial. Apalagi harus menyebarkan foto, atau postingan yang merugikan orang lain. Jangan mudah percaya orang yang baru dikenal, apalagi hanya lewat situs pertemanan. Ingat, Internet akan menjadi sesuatu yang berbahaya jika kita tidak dapat menggunakannya dengan baik.
Semua kembali kepada diri kita masing - masing. Pergunakanlah internet dengan hal - hal yang positif. karena hal yang positif, selalu menghasilkan manfaat yang juga positif.
Kita tidak mau di jerat oleh UU ITE di atas bukan? :D
sumber : INTERNET, ditulis pribadi oleh penulis :D
wah kalo ngomongin uu ITE sih..
ReplyDeleteyg jelas sebagai warga negara indonesia, gue gak mematuhi undang-undang tersebut.. hahahha
gue rasa bukan gue aja..
memang benar bahwa adanya UU ITE tersebut belum tentu membuat pengguna internet mematuhi peraturan yang telah di buat. Seperti yang saya bilang, UU hanya untuk mencegah, yang menentukan adalah sikap kita masing - masing.
ReplyDeletetapi lebih baik mencegah daripada mengobati bukan? :P
yaah kalo menurut gue ya, org indo emg terlalu membesar2kan masalah..
ReplyDeletekayak yg lo bilang, pelajar d kluarin dr skolah gara2 menghina guru d facebook.. sharusnya sih pelajar tsb gak perlu d kluarin dr skolah, sampe masuk berita segala..
tp itu pelajar iseng jg sih, kalo mau menghina guru jgn frontal lah, implisit aja gitu.. apalagi kalo tu guru ada d friendlist-nya.. haha
*bukan brarti boleh menghina guru diem2 jg loh yaa
dan masalah org ilang, sgala facebook-nya lah yg d salahin.. emg si facebook salah apaan? smua kan tergantung penggunanya.. jd jgn media-nya yg d salahin..
hahaha sumbernya gitu.. dtambahin yak
ReplyDeletebujuugg.. ngejelasinya pada panjang" amat yaakk.. hahahaa.. tp stuju rin.. like this:D
ReplyDeletetuntutan itu ngejelasinnya panjang.. hahah
ReplyDeleteitu yang nanyain sumber siapa ya?
ReplyDelete